Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

Lampung Tengah – Istri calon Bupati Lampung Tengah, nomor urut 2, Ardito Wijaya resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Sabtu (12/10). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dirman mewakili tim paslon 01, melaporkan istri cabup, Ardito Wijaya yang merupakan ASN di salah satu Dinas Pemkab.Lamteng, diduga terlibat dalam kegiatan politik yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang ASN.

“Kehadiran kami dari tim paslon 01, ke Bawaslu untuk melaporkan istri paslon nomor 2, Ardito Wijaya yang merupakan ASN dan diduga melanggar netralitas, sebagai ASN, dengan bukti foto yang di unggah terlapor di medsos,” terang Dirman, Sabtu (12/10).

 

Sudirman menjelaskan bahwa, istri Ardito terlihat berfose bersama sang suami dan beberapa orang lainnya, dengan mengacungkan jari 2 sebagai simbol nomor urut sang suami Ardito Wijaya. Dan hal itu jelas melanggar aturan netralitas ASN.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *