
Lampung Tengah -Pesta demokrasi diharapkan dapat berjalan secara aman, damai, serta menjunjung tinggi nilai demokrasi, agar pesta lima tahunan itu dapat melahirkan pemimpin yang diharapkan rakyat.
Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR. Yusdianto, SH, MH menanggapi soal dugaan deskriminatif ras dan etnis yang dilakukan juru bicara paslon nomor urut 02, Bupati dan Wakil Bupati Lamteng saat berkampanye.
“Tentunya dugaan deskriminatif yang di sampaikan memiliki efek begitu rentan memicu perpecahan ditengah masyarakat,” ujar Yusdianto, Kamis malam (10/10).
Isu deskriminatif ras dan etnis bersifat menyerang lawan atau rival politik sebagai cara untuk menekan atau menurunkan elektabilitas lawan, dan hal itu ada perbedaan antara masing-masing daerah. Yang mana seharusnya tim kampanye masing- masing paslon menyampaikan edukasi, visi, misi dan program serta membangun citra yang positif paslon agar dapat dipilih oleh masyarakat.
“Disinilah kita dapat menilai bahwa kandidat paslon miskin akan ide, dan tidak adanya gagasan untuk disampaikan kepada masyarakat. Hal itu harus menjadi perhatian serius semua pihak, stakholder, aparat penegak hukum, Pj Bupati, dan yang lebih khusus Bawaslu yang memiliki tupoksi pengawasan di tiap tahapan Pilkada yang berlangsung,” ungkapnya.
Dimana pihak Bawaslu, KPU, dan Gakumdu agar bisa lebih peka dalam mendeteksi potensi- potensi kerawanan yang akan terjadi ditiap titik lokasi, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, dan berfungsinya Panwascam sebagai garda pengawasan ditingkat Kecamatan. Selain itu dapat melibatkan tokoh-tokoh adat, agama,masyarakat dan ormas di suatu daerah.
“Apalagi Kab.Lamteng, memiliki wilayah yang luas, dan ada berbagai macam suku dan etnis yang berbeda-beda didalamnya. Artinya dengan adanya dugaan deskriminatif ras dan etnis yang dilakukan salah satu paslon, kemungkinan akan terjadinya konflik sosial ditengah masyarakat dapat terjadi,” ungkapnya.
Penggunaan isu suku, ras, agama, dan antargolongan dalam Pilkada 2024 masih berpotensi muncul dalam kampanye. Kondisi ini dipicu sejumlah faktor, antara lain literasi digital masyarakat yang masih rendah, sekaligus juga persaingan ketat dalam kontestasi yang membuat setiap peserta pemilu ataupun kandidat melakukan segala cara untuk memenangi pemilihan.
Dalam hal ini saya turut prihatin atas apa yang terjadi khususnya di Lamteng, untuk itu saya mendesak pihak Bawaslu, dapat menyelidiki, dan memproses dugaan deskriminatif seperti dalam video yang beredar. Dimana Gakumdu memiliki unsur penegak hukum didalamnya, seperti Kejaksaan, dan Kepolisian.
Bahkan peran Pj.Bupati harus bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan damai selama proses pilkada berlangsung, artinya fungsi Pj.Bupati tidak hanya dibelakang meja. Tapi harus mampu menciptakan situasi Kamtibmas ditengah masyarakat terjamin.
“Dalam hal ini kita memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan, agar politik yang bertujuan untuk mendeskriminatif ras dan etnis tidak terjadi. Karena rentan sekali menimbulkan perpecahan antar suku dan golongan untuk itu saya mendesak pihak yang berwenang dalam hal ini untuk menyelidiki dan memproses oknum tersebut,” harapnya.(*)
