
Lamteng : Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt., M.Si., dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya pengkondisian proyek, termasuk dugaan dukungan quarry yang diarahkan kepada perusahaan tertentu.
Bahdan mengatakan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.
“Ya, tidak benar lah itu berita. Kami membuat KAK bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi yang sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program pembangunan yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah,” ujar Bahdan.
Menurutnya, penyedia jasa harus memiliki kompetensi yang kuat dari sisi sumber daya modal dan sumber daya manusia, menguasai teknologi, serta memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang terbatas.
Bahdan juga menjelaskan bahwa persyaratan dalam KAK bukan dibuat untuk mengkondisikan penyedia tertentu.
“KAK itu menurut kami adalah suatu persyaratan yang sangat dibutuhkan, bukan suatu bentuk pengkondisian ataupun hal diskriminatif terhadap penyedia jasa lainnya,” tegasnya.
Ia mempersilakan seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026.
“Persyaratan tersebut menurut kami bukanlah hal yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang qualified. Jadi kami persilakan bagi penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk dapat ikut menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026 ini,” katanya
Bahdan juga menegaskan bahwa dokumen KAK yang beredar dan menjadi dasar munculnya informasi tersebut bukanlah dokumen yang sama dengan KAK yang dimiliki pihak Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
“Perlu kami pertegas bahwa KAK yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sama dengan yang kami miliki,” pungkas Bahdan.(*)
