
LAMPUNGTENGAH – Terkait adanya pemberitaan di salah satu media online kemarin, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah, Nirlan, memberikan keterangan.
Saat dikonfirmasi awak media Rabu (22/3/2023), Nirlan mengatakan, terkait operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan ditutup sementara pengoperasiannya.
“Itu (wartawan) salah menginterpretasikan, semua sudah ada edarannya, termasuk pengoperasian tempat hiburan malam ditutup (sementara) selama Ramadan,” kata Nirlan.
Ia menyebutkan, kesucian Ramadan harus sama-sama dihormati semua pihak di Lamteng, sehingga harus sama-sama dijaga dengan hal-hal positif, untuk itu Pemkab Lamteng memberikan imbauan (surat edaran) sebagai landasan hukum bagi semua pihak dalam berkegiatan.
Nirlan menyebutkan, surat edaran tentang kegiatan selama Ramadan bernomor NOMOR : 450/167/Setda. I.02/2023 itu telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
“Surat edaran itu sudah diberitahukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pengurus masjid/Musala, pengusaha hiburan dan rumah makan,” jelasnya.
Diketahui, dalam surat edaran kegiatan selama Ramadan 1444 hijriah tertanggal 17 Maret 2023, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Nirlan.
Dari lima poin dalam surat edaran tentang kegiatan selama Ramadan 144 hijiriah/2023 Masehi, nomor lima disebutkan tindak lanjut peraturan bupati (Perbup) Lampung Tengah nomor 16 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Di poin A di peraturan nomor 5 disebutkan bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang meliputi griya pijat/panti pijat, diskotik, karaoke, kelab
malam, pub, kafe, bar/rumah minum, permainan ketangkasan
dewasa, bilyar, arena permainan ketangkasan elektronik/mekanik
untuk dewasa, bola tangkas, kim (permainan ketangkasan lagu
dan music) tidak beroperasi (tutup) mulai 1 hari sebelum bulan
Ramadan sampai dengan hari ke-2 bulan syawal.
Di poin B bagi penyelenggara rumah makan, warung makan, restoran dan
sejenisnya dapat membuka usahanya pada siang hari dengan syarat memasang kain penutup/tirai penutup;
Pada poin C disebutkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
