Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

PUNG TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menutup tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 450/167/Setda.I.02/2023 tentang Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M tanggal 17 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi menyebutkan bidang usaha hiburan yang meliputi griya pijat/panti pijat, diskotik, karaoke, kelab malam, pub, kafe, bar/rumah minum, permainan ketangkasan dewasa, bilyar, arena permainan ketangkasan dewasa tidak beroperasi (tutup) mulai 1 hari sebelum bulan ramadhan sampai dengan hari ke 2 bulan Syawal.

Selain itu, khusus kepada usaha rumah makan, restoran, dan cafe diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka saat siang hari dengan cara memasang kain penutup.

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dan sikap toleransi bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat edaran itu juga tertulis jika pelaku usaha melanggar surat edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2013 dari teguran lisan hingga penutupan tempat usaha. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *