
Lampung Tengah – Diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum, (PKPU) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah, nomor urut. 02 Ardito – Komang resmi dilaporkan tim jalang paslon Musa – Ahsan ke Badan Pengawasan Pemilu, (Bawaslu).
“Dari keterangan, Antoni mewakili koordinator tim hukum paslon Musa – Ahsan menjaskan bahwa pihaknya menduga paslon Ardito – Komang melakukan pertemuan dengan relawan dan tim sukses, sekaligus berkampanye di Tempat Pendidikan Al’quran yang berada diKamp.Komring Agung, Kec.Gunung Sugih beberapa hari lalu,” ujar
Artinya dalam hal ini kami menduga paslon 02 melakukan pelanggaran. Dan jelas hal itu melanggar aturan PKPU pasal 280 ayat 1 hurup (h) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
” Kami minta pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan yang kami berikan. Dan kita berharap Bawaslu profesional dalam memproses dan menindaklanjuti terkait adanya laporan soal pelanggaran di pilkada Lamteng ini,” tegasnya.
Dari keterangan, Divisi penanganan pelanggaran dan data lnformasi Bawaslu Lamteng, Hasti menyebut bahwa, Bawaslu akan melakukan kajian laporan selama 2 hari kedepan, untuk membuktikan laporan yang diterima memenuhi kajian formil dan materil.
“Nanti hasil kajian itu akan kita sampaikan kepada pelapor. Apabila mememuhi unsur maka akan kita lakukan registrasi untuk melanjutkan keproses koordinasi dengan pihak Gakkumdu, dan melanutkan ke tahap persidangan,” ungkap Hasti.(tim)
