
METRO – Usai sejumlah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Lampung ramai-ramai melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Kini giliran DPC PKB Kota Metro juga melaporkan hal serupa ke Mapolres setempat.
Dari informasi yang dihimpun media, laporan sejumlah pengurus PKB di Metro tersebut dilakukan pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Sekjen DPP PKB itu dilaporkan pengurus DPC PKB Metro dengan pendampingan pengacara.
Berdasarkan informasi, Ketua DPC PKB Kota Metro, Wahid Asngari melaporkan perkara itu dengan didampingi Sekretaris, Yusron Fauzi Saleh, Bendahara Riki Hendra Saputra dan seorang pengacara bernama Muhammad Prasetya Wibowo.
Ketua DPC PKB Kota Metro, Wahid Asngari membenarkan informasi tersebut. Ia menyebut bahwa laporan itu dibuat lantaran Muhammad Lukman Edy diduga dengan sengaja membeberkan informasi yang kebenarannya belum teruji.
Menurutnya, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh mantan Sekjen DPP PKB itu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
“Laporan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB terjadi pada tanggal 31 Juli 2024 yang lalu,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/8/2024).
Pria yang akrab disapa Gus Wahid tersebut juga menerangkan bahwa dugaan pencemaran nama baik PKB itu terjadi saat Lukman Edy menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindak lanjuti keputusan rapat pleno tanggal 27 hingga 28 Juli 2024, yang mana terlapor memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB.
“Pernyataan tersebut telah tersebar secara luas dan massif di banyak media massa. Hal tersebut telah memunculkan reaksi di tengah- tengah masyarakat, dari pihak internal PKB dan pihak eksternal PKB,” ujarnya.
“DPP PKB juga telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy. Kami menilai seluruh pernyataan yang di katakan Lukman edy tidak berdasar dan tidak benar,” imbuhnya.
Pria yang juga merupakan anggota DPRD Kota Metro terpilih itu memaparkan bahwa pernyataan yang dilontarkan Lukman dinilai telah secara sengaja menyerang kehormatan nama baik PKB.
Yang mana pernyataannya diduga bermuatan tuduhan yang belum teruji kebenarannya, baik dengan tulisan maupun lisan di hadapan media massa dalam bentuk informasi Elektronik.
“Maka kami memandang hal yang dilakukan Lukman edy kepada PKB telah memenuhi unsur pidana diatur dalam UU ITE No.11 Tahun 2008,Pasal 27 ayat (3). Barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan berupa video pernyataan di unggah melalui YouTube dan screen shoot media elektronik,” tandasnya.
Dari data yang dihimpun, laporan DPC PKB ke SPKT Polres Metro tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan (STPL/P) nomor 136. (Red)
