
Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengangkatan tenaga kontrak yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LPA/A/39/XII/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 dan diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/79.b/IV/Res.3./2026/Subdit III/Reskrimsus.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya memeriksa sebanyak 52 saksi yang terdiri dari sejumlah pejabat SKPD dan tenaga kontrak.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) serta ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus juga telah melakukan ekspose perkara dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp65 juta, dokumen pengangkatan tenaga kontrak, telepon genggam, buku rekening, hingga bukti pembayaran SP2D kepada masing-masing tenaga kontrak.
Perkembangan terbaru, BPKP diketahui telah menerbitkan Surat Tugas penghitungan kerugian negara Nomor: PE.03.02/ST-316/PW08/5/2025 tertanggal 7 Mei 2026.
Berdasarkan hasil koordinasi antara penyidik dan auditor, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.
Penyidik menyatakan, setelah hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara diterbitkan oleh BPKP, langkah selanjutnya yakni melakukan penetapan status terhadap Welly Adi Wantra, S.STP., M.M. Bin Efendi Amir sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran nilai potensi kerugian negara yang cukup fantastis dan menyeret nama pejabat terkait dalam dugaan penyimpangan pengangkatan tenaga kontrak.(*)
