
Lampung Tengah : Polsek Terbangi Besar ungkap Khasus Curat, spesial mencuri tempat hajatan, wilayah Kecamatan Seputih Agung Lampung Tengah.
Kapolsek Terbangi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa,kita ungkap tiga Khasus,Curat dari Pencurian motor dan Sapi,dan satu lagi Khusus di Tempat Hajatan.
Pelaku Rio, warga Simpang Agung ini di Amankan Minggu malam Senin (16/7),saat akan melakukan Aksinya di Tempat Hajatan di Kampung Slusuban.
Pengakuan tersangka udah berulang kali, melakukan tindak pencurian di Tempat Hajatan.
Selain itu kasus pencurian Sapi di Kampung karang endang, pada Tanggal (14/7) pukul 2. 00 wib, pelakunya nama Ari Wibowo (33) warga karang Endah
Kronologi pemilik Sapi ,cek Kandang dan sudah kurang 1 (satu) ekor, kemudian korban bangun dan mengetuk pintu rumah tetangga sebelah rumah korban untuk bertanya keberadaan sapi milik korban, namun korban mendapat jawaban bahwa tetangga tersebut tidak mengetahuinya, kemudian korban bersama warga mencari keberadaan sapi dengan mengikuti jejak kaki sapi, sekira pukul 05.00 wib korban mengetahui keberadaan sapi tersebut di salah satu rumah.
berdasarkan jejak kaki sapi,kemudian korban dan warga mendatangi ketua RT 029 Bapak Suraji untuk meminta ijin penggeledahan rumah yang di curigai tersebut dan di dapati tali tambang sapi dan kalung sapi yang diduga milik sapi korban serta jejak kaki sapi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) ekor sapi, dengan kerugian sekitar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah), selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke polsek terbanggi besar lampung tengah.
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan didapatkan petunjuk bahwa pelaku atas nama ARI WIBOWO adalah Pelaku pencurian hewan sapi, kemudian Pada hari sabtu tanggal minggu 16 Juli 2023, sekira jam 20.00 wib Team Tekab 308 presisi polsek Terbanggi Besar melakukan penangkapan
terhadap pelaku dan dari hasil interogasi pelaku mengakui sebagai pelaku pencurian sapi di karang endah .
Sapi, udah di jual oleh pelaku Senilai RP.8 juta,ke tempat Jagal, sehingga pemilik jagal tidak tahu ,kalau itu sapi Curian.
Muhamad Saleh (41), kampung indra putra subing kec. Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah.kita amankan Polsek Terbangi Besar
Adapun motor yang di curi 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy BE 5071 LO
Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan didapatkan petunjuk bahwa Sepeda Motor Milik korban berada pada Sdr MUNARTO penadah, setelah dilakukan penangkapan dan pengembangan diketahui sepeda motor tersebut merupakan barang hasil curian yang dilakukan oleh M. SALEH als GEPENG bin DATANG, kemudian Pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 , sekira jam 02.00 WIB Team Tekab 308 presisi polsek Terbanggi Besar berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. M. SALEH als GEPENG di Kmp.
Indra Putra Subing, berdasarkan keterangan GEPENG bahwa pencurian tsb dilakukan juga bersama temannya yg bernama ASWANDA (DPO), Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk dilakukan penyelidikan.
Dari tiga pelaku,kita akan jerat pasal 363 ancaman hukuman 5 Tahun .
Rio, warga Simpang Agung, mengakui bahwa dalam melakukan aksi mencuri tempat hajatan, sudah di lakukan sebanyak 5 kali di Seputih Agung.
Saya pura pura jadi Panitia Hajatan, pakai baju Batik,atau Koko,liat situasi aja.
Sasaran saya kamar Pengaten, biasanya pada malam hari sehabis Maghrib sampai pukul 20.WIB, ramai tamu,Kamar penganten pasti Kosong.
Itulah saya masuk ,ambil uang , biasanya dari kotak Hajatan, atau Milik Pengaten, dalam melakukan aksinya saya sendiri,dan tidak pakai lama, sedapatnya saya ambil langsung keluar dari Rumah korban’
Di Kampung Endang Mulya, saya berhasil ambil 3 juta Rupiah, kampung endang Arum 1,3 juta Rupiah , fajar Asri RP.4.200000.dan Slusuban mau beraksi ketangkep.(*)
