Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

Bandarlampung : Hendri Yadi alias hen (36), warga Kota Bandarlampung yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah oleh pelaku Ahmad Febrian Arahan alias (Rian), berharap agar para pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal.

Hal itu diungkapkannya kepada awak media melalui pesan wathsapp nya .Sabtu 24 Juni 2023

Menurut Hendri , peristiwa penipuan yang dialaminya itu terjadi pada bulan 2021 lalu, di kediamannya dan di pesawaran tersangka yakni pebrian alias rian, mendatangi korban guna menerima dana sebagai pinjaman seperti biasannya sebelum.

Menurut Hendri , walaupun sempat melarikan setelah perbuatannya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung namun 10 April 2023 akhirnya berhasil diciduk dari tempat persebunyiannya,Di Sukadana Lampung Timur .

Menurut Hendri Berkas Rian sudah di limpahkan ke kejaksaan Bandarlampung dengan dakwaan melanggar Pasal 378 subsidair Pasal 372 dari KUH Pidana tentang penipuan dan tentang penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal selama 4 tahun kurungan atau penjara.

“Hal itulah alasan saya selaku korban penipuan dan penggelapan meminta kepada penegak hukum, agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka terdakwa tersebut,” pungkas Hendri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *