
Lamteng : Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil memburu seorang penipu dan menangkap pelaku di Bandung Jawa Barat, Kamis (18/05/2023).
Modus Oerandi (MO) berpura-puran hendak COD lalu menjajal motor dijalan, setelah ditunggu-tunggu ditidak kunjung kembali.
Hal itu jelaskan oleh Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan MAS (35) warga Kampung Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Abab Lematang Ilir Provimsi Sumatera Selatan, di Bandung Jawa Barat, saat membawa kabur motor hasilnya menipu Ahmad Solihin (34) warga Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputihmataram.
Ceritanya begini pelaku berpura-pura hendak membeli motor melalui COD di Media Sosial Facebook, korban yang kebetulan menawarkan motornya dimedsos.
“Terjadi komunikasi dua arah antara pelaku dan korban di FB. Keduanya sepakat bertransaksi asalkan korban menemu pelaku di Kampung Restu Baru (COD).
“Keduanya bertemu untuk COD, pelaku memeriksa aeluruh kondisi kendaraa yang hendak dia beli, ” ujar Kapolsek.
Sejurus kemudian pelaku meminjam motor
Honda Beat warna merah hitam Nopol : B 5774 FA kepada korban dengan alasan mencoba kendaraan dijalan. Korban yang tidak merasa curiga langsung memberikanya motormya untuk dijajal dijalan raya.
“Satu dua jam pelaku dan motornya ditunggu-tunggu tidak juga kembali. Bahlan korban sempat mencari pelaku disejumlah ruas jalan namun pelaku sama motornya tidak ditemukan juga, ” kata Kapolsek.
Sadar telah menjadi korban kejahatan Ahmad Solihin melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia. Berbekalan laporan dari korban polisi bergerak mencari informasi terkait keberadaan penipu nekat tersebut.
“Terkahir kami mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Bandung Jawa Barat, ” jelas Kapolsek.
Perburuan terhadap penipu tersebut dimulai dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Hairil Rizal bergerak menyusuri sejumlah jalan di Bandung Jawa Barat. Hasilnya tersangka MAS berhasil ditangkap berikut barang-bukti sati unit motor honda beat yang sudah dilist dengan warna lainya.
“Pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan di Bandung Jawa Barat. Saat ini tersangka dan barang-bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*)
