Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

LAMPUNG TENGAH – Bersenggolan saat berjoget ria diarena hiburan orgen tunggal diduga menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pengeroyokan antar sesama penonton, di Kampung Sendangagung, Kamis (27/04/2023).

Larut terbawa alunan musik hingga tidak menyadari telah terjadi saling senggol antara sesama penonton saat berjoget ria yang berujung pada baku hantam, pertarungan tak seimbang satu lawan lima tersebut mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka dan lebam disejumlah tubuh.

Menurut Kapolsek Kalirejo IPTU Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya lima orang pelaku pengroyokan terhadap seroang remaja telah diamankan.

Kelima pelaku pengroyokan terhadap korban FH (23) warga Dusun II Kampung Sendangbaru Kecamatan Sendangagung Kabupaten Lampung Tengah, yakni.

ER (28), ES (26 ), SR (29) MT (34) , SH (33) kelimanya merupakan Dusun I Kampung Sendangagung Kecamatan Sendangagung Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan peristiwa pengroyokan tersebut terjadi disalah satu rumah warga Dusun I Kampung Sendangagung yang menggelar acara silaturahmi, dengan menyuguhkan hiburan musik (orgen tunggal).

Semula acara berjalan tertib dan aman, namun setelah sejumlah penonton mulai berjoget, suasana mulai ricuh, dan terjadi saling senggol, acara hiburan musik berubah menjadi baku pukul.

“Korban dikeroyok oleh lima orang pelaku, ada yang memukul mencekik dan menginjak injak korban, ” jelas Kapolsek.

Namun keributan tidak berlangsung lama karena sejumlah panitia langsung melerai perkelahian tak seimbang tersebut berhasil sebelum keributan meluas.

“Akibatnya korban mengalami luka dikepala leher dan didada, ” katanya.

Oleh warga Korban langsung dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan, sementara para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi hiburan.

Namun kata IPTU Junaidi, orang tua korban yang mendengar putranya dikeroyok oleh sejumlah orang diarena hiburan musik, tidak terima dan melaporkanya ke Polsek Kalirejo.

Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pengroyokan terhadap seorang pemuda oleh sejumlah penonton, personil polsek Kalirejo dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Junaidi bergegas memburu para pelaku.

“Alhamdulilah para pelaku berhasil diamankan hanya selang beberapa.jam, dari peristiwa pengroyokan, ” ujarnya.

Saat ini ungkap Kapolsek para pelaku dan barang-bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lajut.

Para pelaku dijerat menggunakan Pasal
170 KUHPidana, dengan ncaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *