Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

LAMPUNG TENGAH — Nama aktivis Rosim Nyerupa dicantumkan sebagai moderator dalam sebuah poster ajakan aksi damai di Lampung Tengah.

Persoalannya, Rosim mengaku tidak pernah memberikan persetujuan dan tidak pernah menjadi moderator dalam kegiatan tersebut.

Tak hanya mencantumkan namanya, poster itu juga memuat foto pribadi dan nomor telepon Rosim.

Merasa identitas dan data pribadinya digunakan tanpa persetujuan, Rosim kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia membuat laporan pengaduan ke Polres Lampung Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Berdasarkan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Pengaduan dari Polres Lampung Tengah yang diperoleh, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Poster yang dipersoalkan merupakan undangan “Aksi Damai” yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam materi publikasi tersebut, Rosim dicantumkan sebagai moderator aksi, lengkap dengan foto dan nomor teleponnya.

Namun, kepada kepolisian Rosim menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi moderator aksi sebagaimana dicantumkan dalam poster tersebut.

Ia juga mempersoalkan penggunaan foto pribadi dan nomor teleponnya yang disebarluaskan dalam materi publikasi.

Dalam laporan pengaduannya, Rosim menyebut dirinya mengetahui keberadaan poster tersebut pada pagi hari sebelum pelaksanaan aksi.

Atas kejadian itu, ia meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang membuat maupun menyebarluaskan materi yang memuat identitas dan data pribadinya.

Rosim menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Menurut dia, aksi, kritik dan penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak semestinya dilakukan dengan mencatut identitas orang lain.

“Yang saya persoalkan bukan aksi damainya. Setiap orang memiliki hak menyampaikan aspirasi. Yang saya persoalkan adalah foto, nomor telepon dan nama saya digunakan serta dicantumkan sebagai moderator tanpa persetujuan saya oleh pihak yang ingin mengadudomba” kata Rosim.

Menurut dia, persoalan tersebut penting diperjelas agar tidak muncul kesan bahwa dirinya merupakan bagian dari kegiatan atau menyetujui seluruh materi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Kalau saya memang menjadi moderator, tentu saya bertanggung jawab, dan sudah woro-woro. Tetapi inikan tidak, Malah ada yang menyebarkan poster mencatut nama dan nomor telepon saya disebar,” ujarnya.

Rosim mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Ia meminta aparat melakukan penelusuran secara objektif, mulai dari sumber materi, pihak yang membuat desain, pihak yang pertama kali menyebarkan hingga kemungkinan distribusinya melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

“Biarkan polisi yang bekerja. Saya sudah menyerahkan bukti dan keterangan yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini diproses secara profesional dan transparan,” katanya.

Menurut Rosim, langkah hukum tersebut juga menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan penghormatan terhadap hak atas data pribadi.

Penggunaan foto, nomor telepon, maupun identitas seseorang dalam sebuah materi publikasi, kata dia, semestinya dilakukan dengan memperhatikan persetujuan dan konteks penggunaannya.

Ia meminta seluruh pihak tidak mudah terprovokasi oleh materi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui siapa pembuat dan sumber informasi tersebut.

“Kalau memang ada persoalan, mari kita hadapi secara terbuka. Jangan mencatut identitas orang lain lalu membuat seolah-olah orang tersebut terlibat,” ujar Rosim.

Laporan Rosim kini menjadi pintu bagi aparat untuk menelusuri bagaimana data tersebut bisa berada dalam poster aksi.

Pertanyaan utamanya adalah siapa yang memasukkan foto dan nomor telepon Rosim, dari mana data itu diperoleh, siapa yang membuat materi tersebut, serta siapa yang pertama kali menyebarkannya.

Namun demikian, laporan pengaduan tersebut belum berarti seseorang telah dinyatakan melakukan tindak pidana.

Ada proses penyelidikan dan pembuktian yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan terpenuhi.

Bagi Rosim, persoalan ini bukan sekadar tentang sebuah poster.

“Saya tidak ingin ada pihak yang saling curiga hanya karena sebuah poster. Kalau memang ada pihak yang sengaja mencatut identitas saya, biarkan aparat yang mengungkapnya. Saya hanya ingin persoalan ini terang dan tidak ada lagi pihak yang diadu domba,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *