Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

LAMPUNG TENGAH – – Di tengah geliat digitalisasi pemerintahan dan seruan transparansi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten Lampung Tengah justru menunjukkan gejala akut. Minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam beberapa bulan terakhir, redaksi kami mencatat setidaknya penolakan informasi saat dikonfirmasi dari badan publik di wilayah administratif tersebut. Alasannya klise: “tidak ada disposisi”, “informasi tidak bisa diberikan tanpa izin kepala dinas”, atau “harus menunggu persetujuan pimpinan”. Namun ketika ditanya tentang dasar hukumnya, tak satu pun yang mampu menjawab merujuk pada Pasal atau ketentuan UU KIP.

Seperti yang terjadi di Bapeda Lampung Tengah ketika media KomalaNews.com pada Hari Rabu, (22/04/2026) mengajukan permintaan data terkait pemasukan dari :

1.pajak bumi dan bangunan.

2.pajak penerangan jalan.

3.pajak hiburan.

4.pajak perhotelan.

5.pajak reklame

Milik Kabupaten Lampung Tengah. Alih-alih dilayani oleh pihak Bapenda sesuai prosedur permohonan informasi, malah yang terjadi di lapangan berbeda tidak ada tanggapan seolah-olah informasi publik adalah barang pribadi yang hanya bisa diakses dengan “izin khusus”.

Fenomena ini menimbulkan dua dugaan yang tak bisa diabaikan. Pertama, adanya minimnya pelatihan dan pemahaman pejabat daerah terhadap substansi UU KIP.

Kedua, yang lebih serius, adalah dugaan adanya motif untuk menyembunyikan informasi tertentu karena potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program atau penggunaan anggaran.

Dalam konteks ini, penghalangan akses informasi bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi pelanggaran hukum.Hidayat segera akan segera minta komisi 2 panggil kepala bapenda Lamteng ini sangat penting untuk kemajuan Lampung Tengah semua uang pajak rakyat harus di publikasikan agar masyarakat tau uang pajak di gunakan untuk apa saja karna banyak keluhan masyarakat bayar pajak telat di denda jalan rusak bertahan tahun di biar kan tentu perlu nya imfomasi jumlah uang masuk karna uang tersebut uang masyarakat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *