Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

Jabotabek: Salah satu pemuda adat dari Kepaksian Pernong Sekala Brak yang juga merupakan mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Lampung (HIMALA) Tangerang Selatan masa bakti 2022–2023, angkat bicara terkait polemik gelar adat “Sutan Raja Diraja Lampung” yang diklaim oleh Dang Ike Edwin.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinan atas penggunaan gelar adat yang dinilainya tidak sesuai dengan pakem dan tata titi adat yang berlaku di lingkungan Kepaksian Pernong.

“Saya adalah anak adat dari Kepaksian Pernong Sekala Brak. Sejak kecil saya hidup dan tumbuh dalam lingkungan adat, mengetahui secara langsung bagaimana prosesi dan nilai-nilai adat itu dijalankan. Prosesi adat di Kepaksian Pernong selalu dilaksanakan dengan khidmat, penuh penghormatan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur warisan nenek moyang,”Ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap prosesi adat, baik dalam suasana suka maupun duka, harus dijalankan sesuai dengan Tata Titi Adat yang menjadi aturan adat yang dihormati dan ditaati oleh seluruh masyarakat adat di Kepaksian Pernong.

Namun, menurutnya, hal itu tidak tercermin dalam tindakan Dang Ike Edwin yang mengklaim gelar adat “Sutan Raja Diraja Lampung.”

“Tata cara yang dilakukan oleh Dang Ike justru bertentangan dengan Tata Titi Adat yang berlaku. Sepengetahuan saya, adat Lampung bukanlah sarana untuk kepentingan individu. Adat memiliki aturan, tata cara, dan kehormatan yang diwariskan dan harus dijaga,”Tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem adat Lampung, khususnya Saibatin, menganut sistem otokratis di mana kekuasaan adat berada di tangan satu pemimpin (Saibatin), dan segala keputusannya disebut titah.

Sedangkan dalam adat Pepadun, untuk memperoleh gelar “Sutan,” seseorang harus menjalani prosesi begawi atau cakak pepadun, serta menyembelih kerbau sebagai bagian dari ritualnya.

“Pertanyaan saya, gelar ‘Sutan Raja Diraja Lampung’ yang diklaim Dang Ike itu berasal dari siapa? Karena menurut informasi yang saya peroleh dari berbagai media dan masyarakat adat, tidak ada proses resmi angkon muakhi ataupun cakak pepadun yang ia jalani,”Ungkapnya.

Sebagai pemuda yang juga bagian dari masyarakat beradat, ia menyatakan dukungannya terhadap upaya pelestarian adat, namun tetap menekankan pentingnya menjaga proses dan nilai-nilai yang menjadi prinsip dalam adat.

“Saya sangat mendukung pelestarian adat, tapi tidak bisa mengabaikan prosesnya. Mengabaikan proses adat sama saja dengan mengingkari adat itu sendiri,”Pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *