Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

Lampung Tengah : Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Preisi Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus preman pemalak yang kerap meresahkan pengguna jalan di Simpang Terbanggi Besar, tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit tersangka berhasil diamankan, Sabtu (08/04/2023).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut AKP Edi Qorinas team Tekab 308 Preaisi Polres Lampung Tengah berhasil mengamakan seorang preman JS (24) ( Residivis Curas ), Warga Kampung Terbanggibesar kecamatan yang sama Lampung Tengah.

Ditangkapnya seorang Residivis yang kembali berbuat ulah tersebut, bermula dari laporan korban Sukardi (45) warga Jalnsum Sepancar Lawang Kulon Baturaja OKU Sumsel (sopir

“Pada saat itu pelapor sedang melintasi simpang tiga Terbanggi Besar. Tiba-tiba hadang oleh beberapa orang di pinggir jalan, ” jelasnya.

Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Namun karena sopir truck tersebut tindak memberi para pelakau uang.

“Kemudian terduga pelaku mengancam akan memecah kan kaca mobil pelapor. Lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalana meninggal kan lokasi tersebut, ” terang Kasat.

Karena tidak terima tela lh menjadi korban pemalakan Sukardi melaporkan Peristiwa tersebut ke Polisi. Yang secara kebetulan Team Tekab 308 Presisi sedang menggelar patroli Hunting di sepanjang Jalan Lintas Sumatra Lampung Tengah.

Kasat Reskrim meminta dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat untuk menindak seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan.

“Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, mohon dukunganya dan dapat berkontribusi lebih banyak lagi, dengan cara mengimbau para pelaku untuk menghentikan aksi kejahatan, bila tidak ingin ditindak oleh polisi, ” tegasnya.

Tersangka JS dan Barang-Bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPIdana entang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara lebih. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *