Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

LAMPUNG TENGAH- Kasus penipuan bermodus ritual mistis yang dilakukan Nasirun Bin Senen (57) di Lampung Tengah mulai disidangkan di PN Gunung Sugih. Fakta-fakta mengejutkan pun terungkap, mulai dari ancaman kelumpuhan hingga temuan sesajen lele goreng di dalam kamar “keramat”.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, membeberkan bagaimana terdakwa Nasirun memperdaya korbannya yang berinisial A di Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.

Alfa Dera menjelaskan, terdakwa meminta korban menyiapkan satu kamar khusus sebagai tempat ritual. Di kamar tersebut, korban dilarang keras untuk masuk atau sekadar mengintip.

“Terdakwa menakut-nakuti korban dengan ancaman mistis. Jika ada anggota keluarga yang berani masuk ke kamar tersebut atau membuka kotak sesajen, maka mereka akan ditimpa musibah berupa kelumpuhan,” kata Alfa Dera dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Ancaman itulah yang membuat korban takut dan menyerahkan kendali sepenuhnya kepada terdakwa. Seluruh kunci kamar dan gembok kotak uang dipegang oleh Nasirun.

Isi Kamar Ritual: Lele Goreng hingga Karet Gelang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Kurniawan menunjukkan sejumlah barang bukti yang ditemukan di dalam kamar rumah korban di Seputih Mataram. Bukannya uang yang berlipat ganda, isinya justru benda-benda yang tak lazim.

“Berdasarkan fakta persidangan, di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai macam sesajen. Ada nasi lele goreng, bunga tiga rupa, kopi, teh, hingga 9 buah kelapa yang dibungkus kain,” terang Alfa Dera.

Alfa Dera menyebut, perbuatan Nasirun merupakan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri. Terdakwa yang hanya lulusan SD ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan kedok pembacaan doa dan surat Yasin agar ritual terlihat meyakinkan.

“Ini murni tipu muslihat dengan memanfaatkan rasa takut korban melalui ancaman yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pria asal Tangerang ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik-praktik mistis yang menjanjikan kekayaan instan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *