Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

LAMPUNG TENGAH — Anggaran Belanja Alat Untuk kegiatan kantor (ATK) Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah BPKAD Lampung Tengah mencapai 3 milyar lebih menuai sorotan tajam publik.

Anggaran fantastis tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025.

Alokasi anggaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara. Potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan mark-up ini diperkirakan mencapai Rp 3 milyar lebih.

dugaan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran ATK tersebut. Beberapa modus operandi yang mungkin terjadi dan berpotensi melanggar hukum, antara lain:

– Penggelembungan harga ATK di atas harga pasar (mark-up).

– Pengadaan ATK yang fiktif atau tidak pernah benar-benar dibeli, yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

– Pembelian ATK dengan kualitas di bawah standar, yang dapat diindikasikan sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara.

– Pengadaan ATK yang berulang kali dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas.

– Pemalsuan atau manipulasi nota pembelian untuk mencairkan dana anggaran ATK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *