
LAMPUNG TIMUR : Kegiatan Peningkatan D.I. Way Sekampung (SUB D.I. Raman Utara Kabupaten Lampung Timur) satuan kerja pelaksanaan jaringan pemanfaatan air mesuji sekampung kegiatan irigasi dan rawa II, dengan nilai kontrak 92 Miliar Rupiah dengan sumber dana dari SBSN tahun anggaran 2025, yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana PT BRP (Basuki Rahmanta Putra) di duga dikerjakan tidak sesuai RAB, rabu (08/10/25).
Beberapa Gabungan LSM mempertanyakan pengerjaan proyek puluhan miliar dengan menggunakan uang negara tersebut di duga dikerjakan tidak sesuai spek.
“Kami minta kepada presiden untuk memeriksa pekerjaan tersebut, diduga beton (semen, pasir dan batu) di batching plan, besi dilapangan ukuran 6 mili kesemuanya di duga menabrak spek yang telah di tentukan,” papar Arif perwakilan dari beberapa LSM gabungan yang turun kelapangan.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan dalam proyek APBN program presiden prabowo subianto terkait alirian irigasi untuk ketahanan pangan di kabupaten lampung timur terutama di kecamatan pekalongan, batanghari nuban dan raman utara harus diperketat.
“Dengan kontrak hampir 100 miliar rupiah oleh PT BRP, masyarakat harus tahu apa saja yang dikerjakan dan sudah sesuai spek atau terkesan asal jadi. Apabila ada dugaan tidak sesuai RAB harus di bongkar dan jangan di cairkan keuangan proyek oleh negara,” tegas Arif ketua LSM Lembaga Pengawasan Pembangunan.
Menurut Raden Ketua LSM Anti Korupsi, Proyek ini merupakan bagian dari program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto. Kesalahan pemborong dalam pembangunan irigasi bernilai puluhan hingga ratusan miliar sering kali melibatkan kombinasi kelalaian teknis, manajemen, dan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kegagalan fungsi proyek.
Korupsi dan penyalahgunaan dana, yakni Penggelembungan anggaran, Memainkan harga material dan biaya pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, sehingga biaya proyek membengkak tidak wajar. Kongkalikong, Melakukan kolusi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak terkait lainnya untuk memanipulasi proses tender dan mengamankan proyek. Suap, nemberikan suap kepada pejabat pengadaan atau pengawas proyek agar meloloskan praktik curang yang dilakukan pemborong. Pelanggaran teknis dan mutu konstruksi, Penggunaan material berkualitas rendah. Mengganti spesifikasi material yang seharusnya berkualitas tinggi dengan material yang lebih murah untuk mengeruk keuntungan, seperti menggunakan semen, pasir, atau besi yang tidak sesuai standar.
“Pengerjaan yang tidak sesuai rencana, melakukan pekerjaan secara asal-asalan tanpa mengikuti gambar rencana dan spesifikasi teknis, sehingga hasil proyek menjadi buruk dan tidak tahan lama. Volume pekerjaan tidak sesuai: Mengurangi volume pekerjaan atau bahan baku dari yang seharusnya, seperti mengurangi ketebalan beton atau jumlah tulangan besi.desain yang tidak tepat: Menerapkan desain sistem irigasi yang tidak sesuai dengan kondisi topografi dan hidrologi setempat, yang dapat mengakibatkan kegagalan fungsi atau kerusakan struktur di kemudian hari,” paparnya.
Sementara pihak PT BRP terkesan tertutup dan belum bersedia memberikan konfirmasi.(*)
