Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

LAMPUNGTENGAH— Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah Polda Lampung meringkus seorang Residivis yang telah 3 X keluar masuk bui, pelaku perampasan uang dan cincin emas menggunakan ilmu gendam alias hipnotis Jumat (1/12/2023).

Modus operandi pelaku dalam menjalankan aksinya hunting mencari orang yang hendak bepergian dan membawa tas serta perhiasan, lalu memberikan tumpangan. selanjutnya setelah didalam mobil, calon korbanya, diancam dan uangnya dirampas lalu cincin emasnya dilucuti dengan paksa.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggubesar AKP Edi Qorinas SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit SH.SIK.MM.

Menurut Kapolsek ditangkapnya Luk (42) warga Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu 2 Bandar Lampung, karena diduga telah mengancam dan merampas uang tunai Rp 25 juta serta cicin emas 24 karat seberat 25 gram, milik Tiarma Boru Nabaho (69) warga Dusun Baruno Kampung Poncowati.

Peristiwa tersebut bermula dari korban menunggu angkutan umum dipinggir jalan Proklamator Raya Kelurahan Yukumjaya, hendak ke pasar, Pada Senin (27/11/2023) sekira Pukul 9.00 WIB.

Tiba-tiba ada mobil minibus menawarkan tumpangan pada korban. Tanpa pikir panjang korban langsung mengiyakan tawaran pelaku.

“Korban ditawari tumpangan, naik mobil minibus Daihatsu Xenia warna abu-abu. Entah bagaimana ceritanya korban menurut saja meskipun dia tidak mengenalnya, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Selanjutnya saat didalam mobil korban diancam serta dipaksa melepaskan cincin emasnya seberat 25 gram dan uang tunai Rp 25 juta yang didalam tas korban di rampas oleh pelaku.

“Sebenarnya korban sudah minta diturunkan dari mobil tersebut, namun ditarik oleh pelaku. Setelah cincin dan uang tunainya berhasil dikuasai pelaku, korban dipaksa turun, ” kata Kapolsek.

Sadar telah menjadi korban kejahatan Tiarma sempat menyewa mobil angkutan umum, untuk mengejar mobil pelaku.

“Korban sempat memfoto mobil dan pelat mobil pelaku, namun angkot yang ditumpangi korban kehilangan jejak, ” ujar AKP Edi Qorinas.

Korban yang merasa kesal karena menjadi sasaran kejahatan langsung melaporkan ke Polsek Terbanggibesar.

Berbekal laporan dari korban, dan foto mobil pelaku, polisi berhasil meringkus residivis tersebut di Bandar Lampung. Sedangkan seorang rekanya berinisial S sedang dalam pengejaran.

Kepada petugas pemeriksa LUK mengakui perbuatanya, dan membenarkan bahwa dirinya adalah residivis, yang telah keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Pada tahun 2012, pelaku juga pernah menjalankan aksinya dengan modus yang sama di Bandarjaya, Kota Metro dan Lampung Utara, ” paparnya.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana diancam kurungan 12 tahum penjara.

Kapolsek Terbanggibesar mengimbau masyarakat agar tidak membawa perhiasan yang mencolok mata, sehingga mengundang kejahatan.

“Tolong bagi masyarakat, kalau bepergian jangan membawa perhiasan yang mencolok, atau barang-barang berlebihan, karena akan mengundang kejahatan, ” pungkasnya.

(Gunawan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *