Harian Wijaya - Aktual dan Berimbang

Lamteng : Tak sesangar dan sekejam saat merampas harta benda korbanya Bandit jalanan yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan, serta pemalakan di simpang 3 Terbanggi, menangis meronta ronta saat ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Senin (29/05/2023).

Bakan penjahat jalanan yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan DF (31) warga Kampung Terbanggibesar, disergap petugas saat sedang menjalankan aksinya disimpang 3 Terbanggi, menolak untuk dibawa kekantor Polisi, hingga harus di gotong oleh petugas.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakiki Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beberapa hari lalu viral dimedia sosial seorang sopir minubus menjadi korban curas di simpang 3 Terbanggi.

Korban adalah Mursalin (58) warga Pekalongan Lampung Timur, kepada petugas sopir minibus tersebut mengaku telah menjadi korban kejahatan di simpang 3 Terbanggi, yang dilakukan oleh 5 orang Pria tak dikenal, Minggu (28/05/2023) Pukul 4.30 WIB.

Para pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban, sambil mengancam akan membunuh penumpang mobil Izusu Panther yang dikemudikan Mursalin.

Sejak saat itu perburan dimulai, Satu orang pelaku berhasil dibekuk sementara 4 orang lainya berhasil lari tunggang langgang.

“Dari saku celana Tersangka DF polisi menemukan 3 buah KTP, 2 Sim A dan C 3 BPJS satu kartu debit BRi, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Sedangkan untuk modus operandi (MO) para pelaku menghentikan mobil kemudian menodong menggunakan sajam lalu merampas barang barang milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng Guna Pengembangan lebih lanjut, ” tegasnya.

Pelaku dibidik dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.(gn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *