
LAMPUNG TENGAH— Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2023, Team Tekab Presisi Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan seorang anak dibawah umur karena diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (16/05/2023).
CA (16) seorang pelajar harus mengimap di hotel prodeo Polsek Terbanggibesar lantaran diduga telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan satu unit motor Honda Beat Tahun 2018 warna Hitam Nopol : BE 5355 UK, milik korban DEDI SETIADI, warga Lingk. V Panggung Asri RT. 001 RW. 005 Kelurahan Gunungsugih Raya Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah, Minggu (15/1/2023) sekira Pukul 17 00 WIB.
Hal iti dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Menurut Kompol Tatamg peristiwa pencurin motor tersebut saat korban tengah asik menonton hiburan jaranan di Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggibesar.
“Saat korban sedang asik menonton hiburan jaranan, tiba-tiba ada seorang amak kecil memberi tahu korban bahwa motornya telah dibawa kabur oleh orang tak dikenal, ” jelasnya.
Mendapatkan informasi motornya digondol orang korban langsung menuju tempat dia memarkir kendaraanya. Namun kata kapolsek motor milik korban sudah tidak dtemukan lagi. Sadar telah menjadi korban kejahatan Dedi Setiadi berusaha mencari kendaraanya bersama sejumlah penonton lainya.
“Setelah dicari kesana kemari motornya juga tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan ihwal hilamgnya motor milik korban ke polsek Terbanggbesar, ” ujar Kapolsek.
Petugas yang mendapatkan laporan ldsri korban langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP kata Kapolsek petugas berhasil mengidentifikasi pelaku curat tersebut.
Sejak saat itu pelaku selaku dicari polisi, terakhir petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirunah, saat itu juga petugas langsung menuju rumah tersangka.
“Pelaku berhasil diamankan dirumannya, tanpa ada perlawanan, ” tegasnya.
Saat ini ABG apes tersebut diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengemvangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan padal 363 KUHPIdana. (*)
