
LAMPUNG TENGAH—Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampunh, mencokok pelaku kejahatan jalanan (Stret Crime) dua pemuda belasan tahun, dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas- jambret) di Jalan LIntas Sumatra (Jalinsum) pada saat arus mudik lebaran Selasa (25/4/2023) sekira Pukul 13.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas SH. MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK. MSi, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan jalanan (Stret Crime) yang menjalankan aksinya pada saat arus mudik lebaran 2023.
Kasat Reskrim mengatakan, kedua pelaku Jambret tas milik pemudik yakni SP (18) dan RA (18) keduanya merupakan warga salah satu kampung di Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah.
Pelaku kejahatan jalanan tersebut sambung AKP Edi Qorinas, diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas-jambret) terhadap korban Firman Muklis (36) seorang petani asal Dusun Sdorejo Desa Sinar Ogan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, pada saat korban dengan keluargnya pulang mudik dari Bandar Lampung menuju melintasi Jalam Lintas Sumatra Dusun Way Kekah Kampung Terbanggibesar, menuju Desa Sinar Ogan Lampung Utara.
“Sesampainya di jalan lintas Sumatra Dusun Way Kekah Kampung Terbanggibesar, disaat korban mengemudikan motornya tiba-tiba di pepet oleh 2 orang pelaku yang tidak di kenal, dengan mengendarai satu unit motor dari arah belakang, atau satu arah,” jelasnya.
Sejurus kemudian kata AKP Edi Qorinas, salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan 1 buah HP merek VIVO, dan uang tunai Rp 2.juta. Bahkan sempat terjadi tarik menarik antara istri korban dengan pelaku namun pelaku ternyata lebih kuat dari korban hingga berhasil menggondol tas milik pemudik tersebut
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.5 juta. Karena telah menjadi korban tindak pidana Firman Muklis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggibesar, ” ujarnya.
Berbekal laporan dari korban, dan Perintah Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, team Tekab 308 Presisi melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan, Team Tekab 308 Presisi
Dua pelaku kejahatan jalanan berhasil diamankan dirumahnya masing-masing beserta barang-bukti satu unit motor yang diduga digunakan saat melakukan Curas, Kamis (27/4/2023) sekira Puk 00.15 WIB.
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, diancam kurungan diatas 7 tahun kurungan.
“Saat ini keduanya sedang diperiksa petugas untuk pengembangan lebih lanjut. Kami mohon doa dan dukunganya untuk mengungkap dan menanhkap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*)
